Pendapatan Gaji CS Jogja

Berkarir sebagai customer service bukan berarti tidak bisa mendapatkan pendapatan yang baik. 

Gaji cs jogja merupakan salah satu pendapatan yang sesuai dengan standar gaji customer service di Indonesia.

Mengingat Yogyakarta merupakan salah satu pusat bisnis dan pendidikan, maka standar gaji untuk pekerjaan customer service juga mengikuti aturan dari pemerintah.

Tarif pendapatan ini juga sesuai dengan latar belakang customer service yang dapat diisi oleh siapapun mulai dari lulusan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah atas, diploma hingga freshgraduted dari program sarjana. 

Kandidat dari berbagai latar belakang ini kemudian masuk dalam program pendidikan customer service atau biasa disebut dengan cs academy. 

Mereka akan menjalani program on-boarding mengenai tata cara berkomunikasi dengan konsumen, melakukan operasional customer service, menangani masalah dan menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien.

Rate Tarif Gaji CS Jogja

Sesuai penjelasan di atas, tarif gaji seorang customer service di Yogyakarta ditentukan langsung oleh pemerintah. 

Pengaturan ini tertuang dalam penentuan upah minimum regional atau upah minimum provinsi. 

Semua perusahaan call center dan customer service di Jogja mengikuti aturan ini. Baik gaji call center vads jogja, gaji call customer service bimbel ternama di jogja.

Serta gaji call center mandiri jogja juga mengikuti aturan upah minimum regional yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X. 

Berapa sih tarif cs jogja dalam pengaturan upah minimum regional? Berikut daftarnya:

Menurut SK Gubernur DIY UMKM 2022 Pdf mengatur penjelasan mengenai gaji yang ditetapkan untuk pegawai/karyawan di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Peraturan ini mulai berlaku tepatnya 1 Januari 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022
  1. Upah minimum Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970
  2. Upah minimum Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar Rp2.001.000
  3. Upah minimum Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar 1.916.848
  4. Upah minimum Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp1.904.275
  5. Upah minimum Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp1.900.000
  1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dan ditembuskan kepada semua Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Jika Anda bekerja sebagai customer service, telemarketing dan telesales di Jogja, maka tarif gaji Anda mengikuti peraturan di atas sesuai dengan penempatan di kota/kabupaten tempat tinggal. 
  3. Selanjutnya, jika Anda bekerja tarif gaji atau pendapatannya tidak sesuai dengan pengaturan dari Gubernur DIY di atas, maka Anda dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di lingkungan kota/kabupaten untuk ditegur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *